Hukuman mati bukan instrumen sistem demokrasi, melainkan instrumen kekuasaan.Dijatuhkannya sanksi hukuman mati pada seorang terdakwa mencitrakan penegakan hukum. Namun, pada saat yang sama ini menutupi praktik terus berlangsungnya pembunuhan di luar proses pengadilan. Jadi sanksi hukuman mati dalam praktiknya hanya menjadi bagian dari pelembagaan pembunuhan oleh negara daripada pelaksanaan misi suci memberi efek jera.

Artikel ini mencoba menjelaskan tentang betapa negara sangat yakin bahwa hukuman mati adalah kunci dari efek jera walau itu sebenarnya melanggar konvensi internasional hak sipil politik berikut protokol opsionalnya