Para korban    peristiwa 1965-1966 telah  lama  melakukan perjuangan panjang namun nihil dengan kemenangan nyata.Tak sedikit harta benda, ikatan sosial, kepercayaan sekitar, dan hak-hak dasar yang sejatinya dijamin oleh negara, mereka ‘gadaikan’ atas nama kepentingan keamanan nasional Indonesia di masa lalu. Di lain sisi, pembatasan-pembatasan akses sipil politik ditambah dengan eforia kebencian ideologi tetap terawat di tengah masyarakat. Media dan pendidikan menjadi arena perebutan yang kerap tidak menyisakan ruang bagi para korban peristiwa 1965- 1966 untuk menggugat. Kondisi ini diperburuk dengan pengabaian negara secara struktural atas apa yang terjadi di masa lalu.

Negara tidak sepatutnya melakukan hal yang tidak beradab tersebut. Untuk mengembalikan kondisi Indonesia menjadi negara beradab ada dua hal yang harus dilakukan pemerintah yakni dengan  menempuh beberapa langkah yudisial dan non yudisial, sebagaimana yang juga telah dipraktikkan di banyak negara transisi demokratik lainnya.

Artikel ini akan menceritakan tentang langkah langkah yang mestinya dilakukan pemerintah agar prinsip penegakan, perlindungan dan pemenuhan hak-hak asasi manusia oleh negara segera terwujud.