Pemilu yang secara prosedural kini sudah menjadi jauh lebih baik, ternyata masih belum berhasil memberikan makna dalam menghadirkan “ demokrasi yan g substansial . ” Mengapa ? Problem nya bukan terletak pada aspek penyelenggaraan Pemilu seperti yang terjadi di masa Orde Baru-namun pada kualitas keterwakilan politik yang dihasilkannya. Mereka yang dicalonkan dan terpilih untuk duduk di lembaga-lembaga perwakilan cenderung masih didominasi oleh “orang- orang buruk”, yang lebih mengutamakan kepentingan mereka sendiri dan kelompoknya dibanding kepentingan dan aspirasi warga, termasuk dalam hubungannya dengan pemajuan/penghormatan HAM.

Saat ini, perbaikan keterwakilan politik sangat dibutuhkan dan dimungkinkan. Perbaikan keterwakilan  politik dapat menepis lahirnya produk legislasi yang tidak nyambung dengan kepentingan dan aspirasi warga, apalagi bertentangan dengan prinsip HAM. Sebaliknya, dapat menjadi sarana memperbesar peluang untuk menanam dan mengarusutamakan HAM dalam kebijakan maupun regulasi negara. Sementara membiarkan orang- orang buruk menguasai lembaga perwakilan akan membuat situasi- kondisi HAM  cenderung (terus) mengalami defisit.

Dalam situasi-kondisi Pemilu yang sudah berlangsung baik, meski merupakan hak, memilih Golput  justru dapat kontraproduktif bagi perbaikan keterwakilan politik. Memilih Golput, yang tidak berusaha memajukan dan memilih calon yang baik, dapat memberi peluang bagi orang-orang buruk untuk semakin leluasa menguasai dan mendominasi l e m b a g a – l e m b a g a perwakilan dan proses pengambilan keputusan di dalamnya. memilih Golput justru mengurangi peluang bagi kemungkinan tersebut. Selain juga membuat para calon yang buruk, terutama para politisi yang selama ini telah membajak institusi demokrasi demi kepentingannya sendiri maupun kelompoknya, akan semakin mudah melenggang masuk kelembaga-lembaga perwakilan, untuk kemudian membajaknya kembali. Memilih Golputdi mana tidak berusaha terlibat dalam Pemilu, memajukan maupun memilih calon sama artinya dengan meninggalkan arena, yang kini sudah relatif baik, bebas, dan fair. Pilihan ini juga tidak berdampak pada legitimasi Pemilu. Legitimasi politik Pemilu saat ini sudah jauh lebih baik bila dibanding Pemilu di masa Orde Baru.

Artikel ini menjelaskan apakah memilih Golput dalam pemilu masih relevankah untuk dilakukan?