Pemerintah Indonesia telah menyampaikan Laporan Pertama pelaksanaan Konvensi Ekosob pada 23 Januari 2012, dan disirkulasikan secara resmi oleh Komite pada 29 Oktober 2012 serta dapat diakses secara online. Laporan ini terdiri dari 76 halaman, disusun berdasarkan pasal Konvensi secara berurutan, seperti hak untuk bekerja, serikat buruh, jaminan sosial, pangan dan air, kehidupan layak, kesehatan, pendidikan, dan hak atasbudaya. Secara garis besar, laporan ini mengungkap tentang upaya-upaya yang telah dilakukan oleh Pemerintah terkait dengan pemenuhan Hak Ekosob, baik kebijakan atau program, dengan mencantumkan data dari pelbagai lembaga Pemerintah. Laporanpemerintah juga mengungkap tantangan dan kendala yang dihadapi oleh Pemerintah dalam menjalankan kewajibannya berdasarkan Konvensi. Artikel ini adalah bahan Evaluasi Laporan Pertama Indonesia ke Komite Ekosob PBB Paska Ratifikasi.