Artikel ini menceritakan kondisi penganut agama minoritas di Indonesia seperti Jamaah Ahmadiyah, Penganut Penghayat Kepercayaan, Penganut Kongucu yang mengalami diskriminasi dan kekerasan oleh negara maupun masyarakat penganut agama mayoritas di berbagai daerah yang ada di Indonesia. Diskriminasi yang dilakukan oleh negara adalah dengan membuat aturan aturan diskriminasi seperti UU 1/PNPS/1965, TAP MPR No.II/1978,Keputusan Bersama Menteri Agama, Jaksa Agung, Dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor : 3 tahun 2008, No. : KEP-033/A/JA/6/2008, No. : 199 Tahun 2008, Surat Dirjen Bimas Islam No. D/BA.01/3099/84 dan beberapa aturan lainnya.
Aturan aturan diskrimanasi itu juga sering digunakan oleh kelompok mayoritas intoleran untuk melakukan kekerasan dan penyerangan kepada kaum agama minoritas