Jika menelusuri sejarah demokrasi, maka antara hak asasi dan demokrasi memiliki korelasi yang erat sejak diperkenalkannya konsep civil liberties pada abad XIX. Konsep ini pada dasarnya menyatakan bahwa warga negara memiliki hak yang tidak dapat dikurangi untuk ikut berpartisipasi dalam mempengaruhi proses politik atau menentukan bagaimana kekuasaan dijalankan. [Sparinga, 2006] Namun bagaimanakah sesungguhnya kaitan keduanya? Apakah yang dimaksud dengan demokrasi berbasis hak asasi dan mengapa demokrasi berbasis hak asasi penting? Apa prinsip-prinsip yang terkandung di dalam demokrasi? Sebaliknya apa arti demokrasi bagi hak asasi? Tulisan ini dibuat dengan menyari berbagai pemikiran David Beetham, seorang filsuf politik yang banyak mengulas persoalan ini.