Agenda piagam global tentang hak asasi manusia adalah sebuah upaya untuk menjadikan sebuah kota di seluruh dunia  menjadi ramah terhadap hak asasi manusia. Setiap penduduk di kota mempunyai hak atas kota mereka.Hak terhadap demokrasi partisipatif, Hak atas kedamaian dan keamanan masyarakat, hak atas kesetaraaan perempuan dan laki laki, hak anak, hak atas layanan publik yang dapat diakses, hak untuk kebebasan atas keyakinan dan agama, pendapat informasi,hak untuk berserikat,hak budaya, hak atas perumahan, hak atas air bersih dan makanan serta hak atas pembangunan berkelanjutan.