Dalam UU ini tujuan dibentuknya Badan hukum pendidikan adalah memajukan pendidikan nasional dengan menerapkan manajemen berbasis sekolah/madrasah pada jenjang pendidikan dasar dan menengah dan otonomi perguruan tinggi pada jenjang pendidikan tinggi. Akuntabilitas publik badan hukum pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan tinggi wajib diwujudkan dengan jumlah maksimum peserta didik dalam setiap badan hukum pendidikan disesuaikan dengan kapasitas sarana dan prasarana, pendidik dan tenaga kependidikan, pelayanan, serta sumber daya pendidikan. Setiap orang yang melanggar ketentuan UU ini akan mendapatkan sanksi administratif dan sanksi pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), Pasal 38 ayat (3), dan Pasal 39 akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan dapat ditambah dengan denda palingbanyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).