Dalam UU ini setiap orang yang membuat, memproduksi, memiliki, menyimpan, mentransfer, atau menggunakan Bahan Kimia Daftar 1, Bahan Kimia Daftar 2, atau Bahan Kimia Daftar 3 wajib menyampaikan laporan sekurang- kurangnya sekali dalam satu tahun kepada Menteri. Selain itu setiap orang dilarang mengembangkan, memproduksi, memperoleh, dan/atau menyimpan senjata kimia, mentransfer, baik langsung maupun tidak langsung, senjata kimia kepada siapa pun, menggunakan senjata kimia melibatkan diri pada persiapan militer untuk menggunakan senjata kimia atau melibatkan diri, membantu dan/atau membujuk orang lain dengan cara apa pun dalam kegiatan yang dilarang Undang-Undang. Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan denda paling sedikit Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) atau pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).