UU ini mengatur tentang Tindakan-tindakan Pencegahan, memuat  Kebijakan  dan Praktek Pencegahan Korupsi; Badan atau Badan-badan Pencegahan Korupsi; Sektor Publik; Aturan Perilaku Bagi Pejabat Publik; Pengadaan Umum dan Pengelolaan Keuangan Publik;  Pelaporan  Publik;  Tindakan-tindakan yang Berhubungan dengan Jasa-jasa Peradilan dan Penuntutan; Sektor Swasta; Partisipasi Masyarakat; dan Tindakan-tindakan untuk Mencegah Pencucian