Undang undang ini untuk mengatur agar Aparatur sipil negara harus memiliki kewajiban mengelola,mengembangkan dirinya dan wajib mempertanggungjawabkan kinerjanya dan menerapkan prinsip merit dalam pelaksanaan manajemen aparatur sipil negara
Undang undang ini untuk mengatur agar Aparatur sipil negara harus memiliki kewajiban mengelola,mengembangkan dirinya dan wajib mempertanggungjawabkan kinerjanya dan menerapkan prinsip merit dalam pelaksanaan manajemen aparatur sipil negara
Jl. Siaga II No.31
Pejaten Barat, Pasar Minggu
Jakarta Selatan, Indonesia 12510
Telp. +6221-7972662, 79192564
Faks. +6221-79192519