Yang dapat mengajukan grasi adalah mereka yang telah memperoleh putusan pengadilan dan berkekuatan hukum tetap, Putusan pemidanaan yang dapat dimohonkan grasi adalah pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling rendah 2 (dua). Permohonan grasi hanya dapat diajukan 1 (satu) kali.