Di undang undang ini disebutkan Pasien dalam menerima pelayanan pada praktik kedokteran, mempunyai hak untuk mendapatkan penjelasan secara lengkap tentang tindakan medis, meminta pendapat dokter,mendapatkan pelayanan sesuai dengan kebutuhan medis, menolak tindakan medis dan mendapatkan isi rekam namun pasien juga mempunyai kewajiban kepada dokter untuk memberikan informasi yang lengkap dan jujur tentang masalah kesehatannya, mematuhi ketentuan yang berlaku di sarana pelayanan kesehatan dan nasihat / petunjuk dokter sertamemberikan imbalan jasa atas pelayanan yang diterima.