Dalam UU ini Pemerintah dan pemerintah daerah menjadi penanggung jawab dalam  penyelenggaraan penanggulangan bencana. Setiap orang berhak mendapatkan pelindungan   sosial    dan   rasa    aman, khususnya bagi kelompok masyarakat rentan bencana,mendapatkan pendidikan,  pelatihan,  dan  ketrampilan dalam penyelenggaraan  penanggulangan bencana, mendapatkan informasi secara  tertulis dan/atau  lisan tentang kebijakan penanggulangan bencana, berperan serta dalam perencanaan, pengoperasian, dan pemeliharaan program    penyediaan bantuan pelayanan kesehatan termasuk dukungan psikososial, berpartisipasi dalam pengambilan  keputusan  terhadap kegiatan   penanggulangan   bencana   khususnya   yang berkaitan dengan diri dan komunitasnya dan melakukan pengawasan sesuai dengan mekanisme yang diatur atas pelaksanaan penanggulangan bencana. Selain itu setiap orang yang terkena bencana berhak mendapatkan bantuan pemenuhan kebutuhan dasar, memperoleh  ganti  kerugian karena terkena bencana yang disebabkan oleh kegagalan konstruksi.