Dengan disyahkannya undang undang nomor 18 tahun 2003 pada 5 April 2003, profesi advokat telah memiliki undang undang khusus yang mengatur profesinya. Hal positif yang dapat ditarik dari pengaturan undang undang ini adalah diberikannya kepercayaan kepada profesi advokat untuk mengatur dirinya sendiri secara otonom.

Kewenangan-kewenangan vital seperti pendidikan profesi, pengangkatan, sertifikasi, pengawasan dan penindakan terhadap advokat yang dahulu dipegang oleh Mahkamah Agung dan Menteri Kehakiman, telah diserahkan kepada masyarakat advokat sendiri sebagai bentuk pengakuan atas kemandirian profesi advokat.

Secara eksplisit undang-undang tentang advokat (UU advokat) juga menyadari pentingnya keberadaan pengawasan eksternal terhadap provesi advokat. Stigma negatif dari masyarakat terhadap profesi advokat yang selama ini dinilai cenderung tertutup, tidak transparan dan memiliki semangat corps yang berlebihan berusaha untuk diperbaiki dengan dilibatkannya pihak eksternal yang berasal dari kalangan akademisi hukum dan tokoh masyarakat dalam pelaksanaan fungsi pengawasan dan fungsi mengadili terhadap advokat yang diduga melakukan pelanggaran kode etik dan aturan internal profesi lainnya.