Dalam UU ini perjanjian ini menjadi landasan hukum bagi para Pihak untuk memberikan bantuan timbal balik dalam masalah pidana seluas mungkin yang meliputi penyidikan, penuntutan, dan proses peradilan pidana.Perjanjian ini antara lain memuat beberapa hal sebagai berikut:
- Ruang lingkup bantuan yang dapat diberikan berdasarkan Perjanjian ini meliputi:
- pengambilan bukti atau pernyataan dari seseorang
- pengaturan agar seseorang dapat memberikan bukti atau membantu dalam proses perkara pidana;
- penyampaian dokumen yang berkaitan dengan proses peradilan;
- tindakan penggeledahan dan penyitaan;
- tindakan penyelidikan atas suatu objek dan tempat;
- penyerahan dokumen asli atau salinan yang dilegalisir, catatan, dan barang bukti;
- identifikasi atau penelusuran harta benda yang diperoleh dari tindak pidana dan benda yang digunakan untuk melakukan tindak pidana;
- pemblokiran dan penyitaan harta kekayaan hasil tindak pidana yang dapat disita atau dirampas;
- perampasan dan pengembalian harta kekayaan hasil tindak pidana;
- pencarian dan identifikasi saksi dan tersangka; dan
- pemberian bantuan lainnya yang disepakati sesuai dengan tujuan perjanjian ini dan ketentuan hukum serta peraturan perundang- undangan Pihak Diminta