Resolusi ini menegaskan bahwa Hak bangsa dan negara atas kedaulatan permanen pada kekayaan  dan sumber  daya alam mereka harus dilaksanakan demi kepentingan pembangunan nasional mcreka dan demi kesejahteraan  penduduk  negara  yang bersangkutan,Pembangunan dan pengaturan sumber daya dan juga impor modal asing yang dibutuhkan untuk tujuan-tujuan ini, harus sesuai dengan peraturan-peraturan dan syarat-syarat di mana bangsa-bangsa dan negara-negara dengan bcbas menganggap diperlukan atau diinginkan mengenai pembcrian izin, pembatasan atau pelarangan aktivitas-aktivitas yang telah disebutkan. Dalam hal-hal apabila pemberian izin diberikan, modal yang diimpor dan penghasilan­ penghasilan pada modal itu harus diatur dengan syarat-syarat mengenainya, dengan pcrundang-undangan nasional yang berlaku, dan dengan hukum Kcuntungan-keuntungan yang diperoleh harus dibagi-bagi dalam proporsi-proporsi yang disepakati secara bebas, dalam tiap-tiap kasus, antara para penanam modal dan Negara pencrima, perhatian yang semestinya diambil untuk menjamin bahwa tidak  ada perusakan, karena alasan apapun, terhadap kedaulatan Negara atas kekayaan dan sumber daya-sumber  daya alamnya. Nasionalisasi, pcrampasan atau pengambilalihan harus didasarkan pada Jatar belakang atau alasan-alasan utilitas umum, kcamanan atau kepentingan nasional yang diakui sebagai di atas kepentingan-kepentingan murni individu atau pribadi, baik domestik maupun Dalam kasus-kasus tersebut kepada pemilik harus dibayarkan ,kompensasi yang layak sesuai dengan peraturan-peraturan yang berlaku di Negara yang mengambil tindakan-tindakan tersebut dalam melaksanakan kedaulatannya dan sesuai dengan hukum intcrnasional. Dalam kasus apapun apabila masalah kompensasi menimbulkan silang pcmlapat, yurisdiksi nasional Negara yang mengambil tindakan-tindakan tersebut harus digunakan secara maksimal mungkin. Namun demikian, atas dasar persetujuan para Negara yang berdaulat dan pihak lainnya yang  bersangkutan,  maka  penyelesaian persel isihan  harus dilakukan melalui  arbitrase atau pengadilan  internasional.