Piagam Sosial Eropa ditandatangani di Turin pada tahun 1961. Piagam memuat berbagai hak dan kebebasan disertai dengan sebuah mekanisme pengawasan. Adapun hak-hak dan kebebasan yang dilindunginya adalah yang tergolong ke dalam generasi kedua. Organ pengawasnya adalah sebuah komite yang memiliki kewenangan untuk menilai apakah negara peserta telah memenuhi kewajibannya. Penilaian ini didasarkan laporan tahunan yang diajukan oleh negara peserta. Penilaian dibuka untuk umum. Dalam hal negara peserta tidak menaati putusan Komite, maka Komite Menteri memberikan rekomendasi kepada negara peserta tersebut untuk mengubah hukum dan prakteknya