Perjanjian Eropa tentang Penghapusan Visa bagi Pengungsi.Menurut syarat-syarat Perjanjian ini tunduk pada rcsiprositas. Mereka boleh memasuki atau meninggalkan wilayah Negara Pihak yang lain lewat perbatasan manapun dengan syarat bahwa
- Mereka memegang dokumen perjalanan yang sah yang dikeluarkan sesuai dengan Konvensi mengenai Status Pengungsi, 28 Juli 1951, atau Perjanjian mengenai Pengeluaran Dokumen Perjalanan untuk para pengungsi, 15 Oktober oleh para penguasa Negara Pihak di mana para pengungsi secara sah bertempat tinggal;
- Kunjungan mereka tidak lebih dari selama tiga
Pcngungsi yang telah memasuki wilayah suatu Negara Pihak menurut perjanjian ini harus diizinkan kcrnbali masuk, setiap waktu ke dalam wilayah Negara Pihak yang oleh para penguasanya dokumcn perjalanan telah dikcluarkan atas permohonan sedcrhana pihak yang disebut pcrtama. kecuali apabila pihak ini sudah mernberikan kuasa kepada orang-orang yang bersangkutan untuk menetap di dalam wilayahnya