Perjanjian Eropa tentang Penghapusan Visa bagi Pengungsi.Menurut syarat-syarat Perjanjian ini tunduk  pada rcsiprositas. Mereka boleh memasuki atau meninggalkan wilayah Negara Pihak yang  lain lewat perbatasan manapun  dengan syarat bahwa

  • Mereka memegang dokumen perjalanan yang sah yang dikeluarkan sesuai dengan Konvensi mengenai Status Pengungsi, 28 Juli 1951, atau Perjanjian mengenai Pengeluaran Dokumen Perjalanan untuk para pengungsi, 15 Oktober oleh para penguasa Negara Pihak di mana para pengungsi secara sah bertempat tinggal;
  • Kunjungan mereka tidak lebih dari selama tiga

Pcngungsi yang telah memasuki wilayah suatu Negara Pihak menurut perjanjian ini harus diizinkan kcrnbali masuk, setiap waktu ke dalam wilayah Negara Pihak yang oleh para penguasanya dokumcn perjalanan telah dikcluarkan atas permohonan sedcrhana pihak yang disebut pcrtama. kecuali apabila pihak ini  sudah  mernberikan kuasa  kepada  orang-orang yang bersangkutan  untuk  menetap di dalam wilayahnya