Semua perbuatan penyiksaan atau perlakuan lain yang kejam apapun, tidak manusiawi atau hukuman yang menghinakan rnerupakan pelanggaran terhadap martahat manusia
Para Negara Pihak harus sepakat untuk mencegah agar hal ini tidak terjadi, oleh karna itu pada 9 Desember 1985 terjadilah kesepakatan yang diberi nama Konvensi Inter-Amerika untuk Mencegah dan Menghukum Penyiksaan