Konvensi-Eropa untuk Pencegahan Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Yang Tidak Manusiawi dan Merendahkan Martabat memuat banyak aturan tentang
kewajiban negara Pihak, dengan tujuan untuk menguatkan perlindungan hak asasi manusia dan kebebasan dasar lainnya.