Setiap Negara Pihak harus menjamin para pekerja pendatang mendapatkan perlakuan yang setidak-tidaknya sama dengan yang diberikan kepada warga negaranya sendiri yang berkaitan dengan tindakan hukum. Para pekerja pendatang harus berhak, rnenurut persyaratan-persyaratan yang sama sebagai warga negara, atas pcrlindungan hukum yang penuh dan perlindungan pengadilan terhadap pribadi dan harta benda mereka, dan hak-hak dan kepentingan-kepentingannya, terutama dalam cara yang sama seperti warga negara mereka, berhak atas akses ke pengadilan-pengadilan yang berwenang atau ke para penguasa administratif, sesuai dengan undang-undang Ncgara penerima dan hak untuk memperoleh bantuan dari setiap orang pilihan mereka yang memenuhi syarat dengan undang-undang Negara tersebut, misalnya dalam perselisihan dengan para majikan, para anggota kcluarganya, atau pihak ketiga. Peraturan-peraturan hukurn perdata internasional Negara penerima tidak dapat dipengaruhi olch pasal ini. Kemudian setiap Negara Pihak harus mcmberikan kepada para pekcrja pendatang bantuan hukum atas syarat-syarat yang sama seperti yang diberikan kcpada warga negara mcrcka scndiri dan dalam kasus pengadilan-pengadilan sipil atau pidana, kemungkinan untuk memperoleh bantuan seorang penerjemah, apabila dia tidak dapat mengerti atau berbicara dalam bahasa yang digunakan di pengadilan. Hal ini diatur tegas dalam  Konvensi  Eropa tentang Status Hukum Pekerja Pendatang  (1977)