Setiap pembedaan, pengabaian, pembatasan atau pengutamaan yang didasarkan pada ras, warna kulit, etnies, atau asal usul kebangsaan atau ketidakrukunan agama yang didorong oleh pertimbangan-pertimbangan bersifat rasial, yang merusak atau membahayakan persamaan kedaulatan negara dan hak bangsa bangsa atau penentuan nasib sendiri, atau dengan cara sewenang wenang atau bersifat diskriminasi membatasi hak setiap insan manusia . Untuk mengatur hal tersebut maka pada Konferensi  Umum Organisasi Pendidikan,  llmu Pengetahuan  dan Kehudayaan Perserikatan  Bangsa-Bangsa  (UNESCO) pada sidang ke-20 di Paris, 27 November 1978 menetapkan Deklarasi  tentang Ras dan Prasangka  Rasial