Setiap pembedaan, pengabaian, pembatasan atau pengutamaan yang didasarkan pada ras, warna kulit, etnies, atau asal usul kebangsaan atau ketidakrukunan agama yang didorong oleh pertimbangan-pertimbangan bersifat rasial, yang merusak atau membahayakan persamaan kedaulatan negara dan hak bangsa bangsa atau penentuan nasib sendiri, atau dengan cara sewenang wenang atau bersifat diskriminasi membatasi hak setiap insan manusia . Untuk mengatur hal tersebut maka pada Konferensi Umum Organisasi Pendidikan, llmu Pengetahuan dan Kehudayaan Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNESCO) pada sidang ke-20 di Paris, 27 November 1978 menetapkan Deklarasi tentang Ras dan Prasangka Rasial