Setiap orang mempunyai hak atas kebebasan pikiran, hati nurani atau agama. Dalam hak ini termasuk kebebasan untuk mempunyai suatu agama atau kepercayaan apapun yang dipilihnya, dan kebebasan menyatakan agama atau kepercayaan dengan mengajarkannya, melakukannya,beribadat dan menaatinya, baik sendiri atau bersama-sama dengan orang
lain, didepan umum maupun sendiri. Oleh karna itu tidak seorangpun boleh menjadi sasaran pemaksaan yang akan menghalangi kebebasannya untuk mempunyai agama atau kepercayaan yang dipilihnya.Namun  Kebebasan untuk menyatakan agama atau kepercayaan seseoarang hanya dapat dibatasi sebagaimana ditetapkan oleh hukum dan keperluan untuk melindungi keamanan umum, ketertiban, kesehatan atau moral atau hak dan kebebasan dasar orang. Semua hal ini diatur secara tegas dalam Deklarasi-tentang Penghapusan Semua Bentuk Intoleransi dan Diskriminasi Berdasarkan Agama atau Kepercayaan 1981.