UU Nomor 4 Tahun 1976 Tentang  Perubahan Dan Penambahan Beberapa Pasal Dalam Kitab Undang Undang Hukum Pidana Bertalian Dengan Perluasan Berlakunya Ketentuan Perundang Undangan Pidana, Kejahatan Penerbangan, Dan Kejahatan Terhadap Sarana/Prasarana Penerbangan