Dalam Undang-Undang ini yang diinaksud dengan Administrasi Kependudukan adalah rangkaian kegiatan penataan dan penertiban dalam penerbitan dokumen dan Data Kependudukan melalui Pendaftaran Penduduk, Pencatatan Sipil, pengelolaan informasi Administrasi Kependudukan serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik dan pembangunan sektor lain. Penduduk adalah Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang bertempat tinggal di Indonesia. Penduduk mempunyai hak untuk memperoleh dokumen Kependudukan, pelayanan yang sama dalam Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, perlindungan atas Data Pribadi, kepastian hukum atas kepemilikan dokumen, informasi mengenai data hasil Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil atas dirinya dan/atau keluarganya dan ganti rugi dan pemulihan nama baik sebagai akibat kesalahan dalam Pendaftaran.
Secara garis umum undang undang ini mengatur tentang Hak Dan Kewajiban Penduduk, kewenangan Penyelenggara Dan Instansi Pelaksana, pendaftaran Penduduk dan pencatatan Sipil baik saat negara dalam keadaan normal Atau sebagian negara dalam keadaan darurat dan luar biasa. Kemudian bicara tentang sistem Informasi Administrasi Kependudukan , Perlindungan Data Pribadi Penduduk dan sanksi.