UU Nomor 21 Tahun Tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh dibentuk Untuk menjamin hak pekerja/buruh berorganisasi dan hak serikat pekerja/serikat buruh melaksanakan kegiatannnya. Yang dimaksud dengan serikat pekerja dalam UU ini adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja/buruh baik diperusahaan maupun diluar perusahaan yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis dan bertanggungjwab guna memperjuangkan,membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja dan buruh serta meningkatkan kesejahteraan pekerja.

Pada UU ini siapapun dilarang menghalang-halangi atau memaksa pekerja/buruh untuk membentuk atau tidak membentuk, menjadi pengurus atau tidak membentuk, menjadi pengurus atau tidak menjalankan kegiatan serikat pekerja dengan cara memutuskan hubungan kerja, menurunkan jabatan dan melakukan mutasi,intimidasi bahkan melakukan kampanye anti pembentukan serikat pekerja dapat didenda 500 juta dan pidana sesuai dengan tindak pidana kejahatannya.