Undang-undang Intelijen ini masih memiliki berbagai masalah yang mengancam pada kebebasan demokrasi. ada beberapa pasal dalam UU Intelijen yang harus mendapat perhatian serius. Pasal-pasal tersebut dikhawatirkan menjadi pasal karet yang nantinya multitafsir dalam penerapannya.
Pasal pertama yang patut diwaspadai adalah Pasal 32 yang mengatur tentang penyadapan.Pasal 32 ayat (1) UU Intelijen itu berbunyi “Penyadapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 31 dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan.”
Pasal 32 ayat (2) berbunyi, “Penyadapan terhadap sasaran yang mempunyai indikasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 31 dilaksanakan dengan ketentuan: a. Untuk penyelenggaraan fungsi intelijen. b. Atas perintah Kepala Badan Intelijen Negara. c. Jangka waktu penyadapan paling lama 6 (enam) bulan dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan.”
Pasal 32 ayat (3) berbunyi, “Penyadapan terhadap sasaran yang telah mempunyai bukti permulaan yang cukup dilakukan dengan penetapan Ketua Pengadilan Negeri.”
Pasal 31 sendiri yang dijadikan referensi oleh Pasal 32 itu berbunyi, “ Badan Intelijen Negara memiliki wewenang melakukan penyadapan, pemeriksaan aliran dana, dan penggalian informasi terhadap sasaran yang terkait dengan: a. Kegiatan mengancam kepentingan dan keamanan nasional meliputi ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan, dan sektor kehidupan masyarakat lainnya, termasuk pangan, energi, sumber daya alam, dan lingkungan hidup. b. Kegiatan terorisme, separatisme, spionase, dan sabotase yang mengancam keselamatan, keamanan, dan kedaulatan nasional, termasuk yang sedang menjalani proses hukum.”