Indonesia negara dengan jumlah penduduk terbanyak di dunia, sangat rentan terhadap berbagai bentuk perdagangan orang. Perdagangan orang adalahbentuk modern dari perbudakan manusia dan merupakan salah satubentuk perlakuan terburuk dari pelanggaran harkat dan martabat manusia. Berdasarkan bukti empiris, perempuan dan anak-anak adalah kelompok yang paling banyak menjadi korban tindak pidana perdagangan orang. Untuk itu pemerintah Indonesia turut menandatangani instrumen hukum internasional yang secara khusus mengatur upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana transnasional, yakni United Nations Convention Against Transnational Organized Crime (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Menentang Tindak Pidana Transnasional yang Terorganisasi) pada tanggal 15 Desember 2000 di Palermo, Italia.
Penyusunan UU Nomor 14 Tahun 2009 Tentang Pengesahan Protokol Untuk Mencegah, Menindak, Dan MengHukum Perdagangan Orang, Terutama Perempuan dan Anak-Anak, Melengkapi Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Menentang Tindak Pidana Transnasional Yang Terorganisasi, merupakan perwujudan komitmen Indonesia untuk melaksanakan Protokol untuk Mencegah, Menindak, dan Menghukum Perdagangan Orang, Terutama Perempuan dan Anak-Anak, Melengkapi Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Menentang Tindak Pidana Transnasional yang Terorganisasi yang telah ditandatangani oleh Pemerintah Indonesia