UU Nomor 1 Tahun 1982 Pengesahan Konvensi Wina Mengenai Hubungan Diplomatik Beserta Protokol Opsionalnya Mengenai Hal Memperoleh Kewarganegaraan. Ratifikasi UU ini karna sesuai dengan UU 1945 dan Konvensi ini  dalam pelaksanaan hubungan diplomatik akan dapat meningkatkan hubungan persahabatan antara bangsa-bangsa di dunia tanpa membedakan ideologi, sistem politik atau sistem sosialnya. Pada Konvensi ini menetapkan antara lain maksud pemberian hak-hak istimewa dari kekebalan diplomatik tersebut tidaklah untuk kepentingan perseorangan, melainkan guna menjamin kelancaran pelaksanaan fungsi perwakilan diplomatik sebagai wakil negara.

GDE Error: Error retrieving file – if necessary turn off error checking (404:Not Found)