Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court- ICC) didirikanberdasarkan Statuta Roma tanggal 17 Juli 1998, ketika 120 negara yang berpartisipasi dalam “ United Nations Diplomatic Conference on Plenipotentiaries on the Establishment of an International Criminal Court ” mengadopsi Statuta Roma tersebut.
Statuta Roma tentang Mahkamah Pidana Internasional mengatur kewenangan untukmengadili kejahatan paling serius yang mendapatkan perhatian internasional. Kejahatanyang dimaksud terdiri dari empat jenis, yaitu the crime of genocide (kejahatan genosida),crimes against humanity
(kejahatan terhadap kemanusiaan),war crimes (kejahatanperang), dan the crime of aggression (kejahatan agresi). Berbeda dengan mahkamah internasional sebelumnya yang sifatnya ad hoc, seperti International Criminal Tribunal for fomer Yugoslavia (ICTY) dan International Criminal Tribunal for Rwanda (ICTR), Mahkamah Pidana Internasional merupakan pengadilanyang permanen (Pasal 3(1) Statuta Roma). Mahkamah ini hanya berlaku bagi kejahatanyang terjadi setelah Statuta Roma berlaku (Pasal 24 Statuta Roma).