Resolusi ini mengatur tentang Prosedur Untuk Menangani Surat Pengaduan Tentang Pelanggaran Hak-Hak Asasi Manusia. Dewan Ekonomi dan Sosial PBB Menugaskan Sub-Komisi pada Pencegahan Diskriminasi dan Perlindungan Kelompok Minoritas, sebagai tingkat pertama dalam pelaksanaan harus memikirkan semua prosedur yang tepat untuk menangani masalah dapat diterimanya amanat/surat pengaduan yang diterima oleh Sekretaris Jenderal.