mekanisme pemulihan korban yang dilakukan oleh negara sebagai bentuk pengakuan atas pelanggaran terhadap hak korban, kehilangan dan penderitaan yang dialami oleh korban, dan tanggung jawab negara. Reparasi meliputi beberapa bentuk, yaitu restitusi, kompensasi, rehabilitasi dan kepuasan (satisfaction dan jaminan ketidakterulangan (non repetition)

Tagged: