Mengembalikan korban kembali dalam keadaan semula seperti sebelum kasus itu terjadi. Rehabilitasi harus memasukan perawatan medis dan psikologis serta layanan hukum dan sosial. Asas kepuasan (satisfaction) juga termasuk dalam rehabiltasi apabila dapat diterpakan, misalnya permintaan maaf secara publik (termasuk pengakuan atas fakta yang terjadi, peringatan dan penghormatan terhadap korban , verifikasi atas fakta dan pengungkapan kebenaran dalam hal pengungkapan itu tidak mengancam keselamatan korban dan keluarganya, pencarian atas mereka yang hilang, pernyataan resmi dan keputusan yudisial untuk mengembalikan martabat, nama baik dan hak korban dan orang yang berhubungan dengan korban secara dekat serta jaminan ketidakterulangan kembali.

Tagged: