Piagam Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dibuat di Singapura pada tanggal 20 November 2007. Piagam ini mengatur beberapa prinsip yang meliputi:
- menghormati kemerdekaan, kedaulatan, kesetaraan, integritas wilayah dan identitas nasional seluruh Negara Anggota ASEAN;
- berbagi komitmen dan tanggung jawab kolektif dalam meningkatkan perdamaian, keamanan dan kemakmuran regional;
- menolak agresi dan ancaman atau penggunaan kekuatan atau tindakan lain dalam cara yang tidak sesuai dengan hukum internasional;
- ketergantungan pada penyelesaian damai sengketa;
- tidak campur tangan dalam urusan internal negara anggota ASEAN;
- menghormati hak setiap Negara Anggota untuk menjaga eksistensi nasionalnya bebas dari campur tangan eksternal, subversi, dan paksaan;
- konsultasi ditingkatkan mengenai hal-hal serius memengaruhi kepentingan bersama ASEAN;
- kepatuhan terhadap aturan hukum, tata pemerintahan yang baik, prinsip-prinsip demokrasi dan pemerintahan yang konstitusional;
- menghormati kebebasan dasar, promosi dan perlindungan hak asasi manusia, dan pemajuan keadilan sosial;
- menjunjung tinggi Piagam PBB dan hukum internasional, termasuk hukum humaniter internasional, yang disetujui oleh negara anggota ASEAN;
- tidak turut serta dalam kebijakan atau kegiatan, termasuk penggunaan wilayahnya, dan dikejar oleh Negara Anggota ASEAN atau non-ASEAN Negara atau aktor non-negara, yang mengancam kedaulatan, integritas wilayah atau stabilitas politik dan ekonomi ASEAN Negara-negara Anggota;
- menghormati perbedaan budaya, bahasa dan agama dari masyarakat ASEAN, sementara menekankan nilai-nilai bersama dalam semangat persatuan dalam keanekaragaman;
- sentralitas ASEAN dalam hubungan politik, ekonomi, sosial dan budaya eksternal sambil tetap aktif terlibat, berwawasan ke luar, inklusif dan tidak diskriminatif, dan
- kepatuhan terhadap aturan-aturan perdagangan multilateral dan aturan berbasis ASEAN rezim bagi pelaksanaan efektif dari komitmen ekonomi dan pengurangan progresif terhadap penghapusan semua hambatan untuk integrasi ekonomi regional, dalam dorongan ekonomi pasar.