Peraturan Standar Minimum ini menetapkan seperakat prinsip dasar untuk memajukan penggunaan tindakan-tindakan non-penahanan, maupun pengamanan minimum bagi orang-orang yang dikenai tindakan alternatif terhadap pemanjaraan. Tujuannya dalah  memajukan ketertiban masyarakat yang lebih besar dalam mengelolah pengadilan pidana, khususnya perlakuan terhadap pelaku kejahatan, maupun untuk memajukan rasa tanggung jawab terhadap masyarakat diantara pelaku kejahatan, namun peraturan itu akan dilaksanakan dengan memperhitungan kondisi Politik, Ekonomi, Sosial dan Budaya di setiap negara dan maksud serta tujuan dari sistem pengadilan pidananya.