Bahwa Indonesia semenjak 12 Juli 1950 adalah anggota dari Organisasi Perburuhan Internasional, bahwa Konpensi Organisasi Perburuhan Internasional No. 100 tentang pengupahan yang sama bagi buruh laki-laki dan wanita untuk pekerjaan yang sama nilainya, yang telah diterima oleh wakil-wakil anggota-anggota Organisasi Perburuhan Internasional dalam sidangnya Organisasi Perburuhan Internasional dalam sidangnya ketigapuluh empat di Jenewa (1951) dapat disetujui. Berdasarkan Pasal 19 Anggaran Dasar Organisasi Perburuhan Internasional, Pasal-pasal 89 dan 120 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia dan dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. Indonesia memutuskan untuk menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG PERSETUJUAN KONVENSI ORGANISASI PERBURUHAN INTERNASIONAL NO. 100 MENGENAI PENGUPAHAN YANG SAMA BAGI BURUH LAKI-LAKI DAN WANITA UNTUK PEKERJAAN YANG SAMA NILAINYA.

i

GDE Error: Error retrieving file – if necessary turn off error checking (404:Not Found)