Undang – undang ini dibuat untuk Pemerintah Aceh sebagai pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau istimewa yang di sahkan untuk menindak lanjuti hasil dari perjanjian damai antara Pemerintah RI dengan Gerakan Aceh Merdeka. UU Pemerintahan Aceh ini juga memandatkan Pembentukan Pengadilan HAM Aceh dan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi Aceh.