Adalah kewajiban untuk menyediakan pelayanan hukum, psikologis, perawatan medis, dan pelayanan atau perawatan lainnya yang mencukupi, maupun tundakan untuk memulihkan martabat dan reputasi (nama baik) sang korban.
Adalah kewajiban untuk menyediakan pelayanan hukum, psikologis, perawatan medis, dan pelayanan atau perawatan lainnya yang mencukupi, maupun tundakan untuk memulihkan martabat dan reputasi (nama baik) sang korban.
Jl. Siaga II No.31
Pejaten Barat, Pasar Minggu
Jakarta Selatan, Indonesia 12510
Telp. +6221-7972662, 79192564
Faks. +6221-79192519