Bahwa penghapusan hukuman mati akan mempengaruhi peningkatan martabat manusia dan pembangunan hak-hak asasi manusia yang progresif.Pasal 3 Dekalrasi Universal Hak-hak Asasi Manusia yang disetujui pada tanggal 10 Desember 1948 dan pasal 6 dari Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik, yang disetujui pada tanggal 16 Desember 1966, bahwa pasal 6 dari Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik.  Semua upaya penghapusan hukuman mati akan dianggap sebagai kemajuan dalam menikmati hak atas penghidupan. Para Negara Peserta pada Protokol ini telah setuju untuk menetapkan Protokol Optional Kedua pada Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik, yang Ditujukan pada Penghapusan Hukuman Mati