Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa menergaskan kembali keyakinan dalam hak asasi manusia mendasar, dalam maratabat dan harga diri manusia dan dalam persamaan hak antara laki-laki dan perempuan. Pada Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia menyatakan bahwa semua manusia dilahirkan bebas dan sederajat dalam martabat dan hak dan bahwa tiap orang berhak atas semua hak dan kebebasan yang dimuat didalamnya, tanpa perbedaan apapun, termasuk pembedaan berdasarkan jenis kelamin,
Untuk memastikan agar permpuan secara penuh dan sederajat dapat menikmati semua hak asasi manusia dan kebebasan mendasar, serta mengambil tindakan yang efektif untuk mencegah pelanggaran atas hak dan kebebasan-kebebasan ini, Negara-negara Pihak pada Protokol ini Telah menyetujui penetapan Protokol Opsional Pada Konvensi Tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan