Anak membutuhkan perlindungan khusus, dan memerlukan perkembangan situasi anak yang berkesinambungan dan tanpa perbedaan sebagaimana juga untuk pengembangan dan pendidikan mereka dalam kondisi yang damain dan aman.  Dikhawatirkan oleh dampak yang berbahaya dan menyebar luas dari konflik bersenjata trehadap anak dan konsekuensi jangka panjang terhadap perdamaian yang kekal, keamanan, dan perkembangan. Mengutuk kegiatan yang menjadikan anak sebagai sasaran dalam situasi konflik bersenjata dan serangan langsung terhadap objek-objek yang dilindungi oleh hukum internasional, termasuk juga tempat-tempat yang dibutuhkan anak-anak, seperti sekolah dan rumah sakit, mengingat penetapan Statuta Mahkamah Pidana Internasional, khususnya penerapan wajib militer atau perekrutan anak-anak di bawah umur 15 tahun untuk berpartisipasi secara aktif dalam peperangan baik dalam konflik bersenjata internasional maupun non internasional sebagai kejahatan perang,Untuk memperkuat pelaksanaan hak-hak yang diakui dalam Konvensi tentang Hak Anak, ada kebutuhan untuk meningkatkan perlindungan anak untuk tidak dilibatkan dalam konflik bersenjata. Negara-negara Pihak pada Protokol ini setuju untuk menetapkan Protokol Opsional Pada Konvensi Tentang Hak Anak Tentang Keterlibatan Anak Dalam Konflik Bersenjata

Indonesia meratifikasi Protokol Opsional ini pada 24 September 2012