Protokol Opsional Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Sipil Dan Politik ini untuk mengatur Suatu Negara Pihak dalam kovenan yang menjadi Pihak dalam Protokol ini, mengakui kewenangan Komite untuk menerima dan membahas komunikasi dari orang-orang yang tunduk pada wilayah hukumnya yang menyatakan dirinya sebagai korban pelanggaran terhadap hak-hak yang diatur dalam Kovenan.