Prosedur komunikasi dan komplain dalam mekanisme dan sistem Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) digunakan sebagai aktivitas pencarian judicial remedies di level internasional, bagi para korban kejahatan hak asasi manusia (HAM). Tujuannya, antara lain : mendapatkan dorongan dan desakan komunitas di level global kepada Negara dalam pemenuhan hak asasi manusia (HAM). Walaupun aktivitas ini bersifat komplementer, penggunaan prosedur ini dalam skala tertentu dapat memicu perbaikan-perbaikan situasi di level domestik. Karena pengaruh tersebut, intensitas pembawaan dan kampanye persoalan-persoalan HAM ke PBB dilakukan ribuan orang setiap tahun melalui mekanisme yang ada. Tulisan ini akan memberikan gambaran prosedur-prosedur yang seringkali digunakan untuk meminta PBB berbuat sesuatu atas problem pemenuhan HAM yang terjadi.

Prosedur Komplain Di Bawah Mekanisme Dan Sistem Perserikatan Bangsa-Bangsa adalah sebuah artikel yang ditulis oleh Patra M. Zein, S.H., LL.M dan pernah disampaikan di Kursus HAM untuk Pengacara yang diselenggarakan Elsam pada Tahun 2007.