Tindakan penahanan terhadap seseorang oleh aparat/otoritas negara tanpa persiapan atau dasar hukum yang jelas untuk melakukan penahanan tanpa melakukan tindakan yang legal atau prosedur yang di mana korban ditahan tanpa jangka waktu yang terbatas.
Tindakan penahanan terhadap seseorang oleh aparat/otoritas negara tanpa persiapan atau dasar hukum yang jelas untuk melakukan penahanan tanpa melakukan tindakan yang legal atau prosedur yang di mana korban ditahan tanpa jangka waktu yang terbatas.
Jl. Siaga II No.31
Pejaten Barat, Pasar Minggu
Jakarta Selatan, Indonesia 12510
Telp. +6221-7972662, 79192564
Faks. +6221-79192519