Standing Law adalah sebuah sebuah produk hukum yang memberi akses orang perorangan, kelompok/organisasi di pengadilan sebagai Pihak Penggugat. Adapun pengertian Standing kelompok masyarakat yang bertindak untuk mewakili kepentingan umum (publik) dan kepentingan lingkungan.
Hak gugat organisasi lingkungan merupakan salah satu bagian dari hukum standing (standing law) yang berkembang banyak dibelahan dunia
LEGAL STANDING (Hak Gugat Organisasi Lingkungan) ini adalah bahan materi yang disampaikan pada Kursus HAM untuk Pengacara yang di prakarsai oleh Elsam. Pokok pembahasan yang disampaikan dalam materi ini adalah : Gambaran Umum Legal Standing, Legal Standing di Indonesia, Prosudure Pengajuan dan beracara Legal Standing, Perbedaan antara Legal Standing, Class Action dan Citizen Lawsuit.