Konferensi Umum Organisasi Buruh Internasional telah memutuskan untuk menerima beberapa usulan mengenai usia minimum untuk diperbolehkan bekerja. Dengan Memperhatikan syarat-syarat Konvensi Usia Minimum (Industri) 1919, Konvensi Usia Minimum (Laut) 1920, Konvensi Usia Minimum (Pertanian) 1921, Konvensi Usia Minimum (Penyeimbang dan Juru Api) 1921, Konvensi Usia Minimum (Pekerjaan Non Industri) 1932, Konvensi (Revisi) Usia Minimum (Laut) 1936, Konvensi (Revisi) Usia Minimum (Industri) 1937, Konvensi (Revisi) Usia Minimum (Pekerjaan Non Industri) 1937, Konvensi Usia Minimum (Nelayan) 1959, Konvensi Usia Minimum (Pekerjaan Bawah Tanah) 1965.

Mempertimbangkan bahwa telah tiba waktunya untuk menetapkan suatu instrumen umum mengenai hal itu yang secara berangsur-angsur akan menggantikan instrumen-instrumen yang berlaku pada sektor ekonomi yang terbatas dengan tujuan untuk mencapai penghapusan kerja anak secara menyeluruh. Negara para Pihak akhirnya menetapkan Konvensi mengenai Usia Minimum untuk Diperbolehkan Bekerja pada tanggal 26 Juni 1973