Badan Pengurus Kantor Buruh Intemasional dalam Sidang ke Tigapuluh dua pada tanggal 8 Juni 1949 di Jenewa telah memutuskan untuk menerima beberapa usulan mengenai penerapan prinsip-prinsip hak berorganisasi dan berunding bersama yang termasuk acara keempat dari agenda sidang. Pada Konferensi Umum Organisasi Buruh Internasional ini , para pihak Telah menetapkan bahwa usulan-usulan ini harus berbentuk Konvensi Internasional. Maka pada tanggal 01 Juli 1949 Konferensi Umum Organisasi Buruh Internasional menetapkan sebuah Konvensi yang dinamakan Konvensi mengenai Kebebasan Hak utnuk Berorganisasi dan Berunding Bersama

GDE Error: Requested URL is invalid