Konferensi Umum Organisasi Buruh Intemasional
Badan Pengurus Kantor Buruh Intemasional dalam Sidang ke 42 pada tanggal 4 Juni 1958 di Jenewa telah memutuskan untuk menerima beberapa usulan tentang diskriminasi dalam pekerjaan clan Jabatan yang merupakan acara keempat dalam agenda sidang, dan telah menetapkan bahwa usulan-usulan ini harus berbentuk Konvensi internasional dengan mempertimbangkan bahwa Deklarasi Philadelphia menyatakan bahwa semua manusia tanpa memandang ras, kepercayaan, atau jenis kelamin berhak mengejar baik kesejahteraan material maupun kemajuan spiritual dalam suasana bebas dan bermartabat kesejahteraan ekonomi dan persamaan kesempatan, serta mempertimbangkan lebih lanjut bahwa diskriminasi merupakan pelanggaran hak asasi yang dinyatakan dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, menetapkan pada tanggal 25 Juni 1958 , Konvensi dibawah ini yang dapat disebut sebagai Konvensi mengenai Diskriminasi (Pekerjaan dan Jabatan) 1958: