Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman lain yang Kejam, Tidak Manusiawi atau Merendahkan Martabat membahas satu hak tunggal yang tercantum dalam DUHAM dan Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik. Instrumen tersendiri lainnya membahas dasar diskriminasi (seperti gender,ras) atau kelompok rentan yang didefinisikan secara khusus (anak, pekerja migran dan lain-lain). Indonesia telah mengesahkan Konvensi tersebut walaupun tidak mengesahkan Protokol Opsionalnya.

Konvensi menetapkan lingkup perlakuan yang dicakup oleh Konvensi yaitu “Untuk maksud Konvensi ini, istilah “penyiksaan” berarti tindak apapun yang dengan tindakan itu rasa sa kit atau penderitaan yang berat, fisik ataupun mental, secara sengaja dilakukan terhadap seseorang untuk maksud seperti mendapatkan dari orang tersebut atau orang ketiga, informasi atau pengakuan, menghukumnya atas tindak yang dilakukan atau disangka dilakukan olehnya atau untuk mengintimidasi atau memaksanya atau orang ketiga, atau karena alasan apapun yang didasarkan pada diskriminasi apa pun ketika, apabila rasa sakit atau penderitaan demikian dilakukan oleh atau atas hasutan atau atas persetujuan atau persetujuan diam-diam pejabat publik atau orang lain yang bertindak dalam kapasitas resmi. Penyiksaan tidak mencakup rasa saklt at au pendentaan yang semata-mata timbul dari, inheren dalam atau yang terjadi sebagai akibat sanksi hukum.

Artikel ini ditulis oleh Philip Alston sebagai bahan bacaan pada Kursus Hak Asasi Manusia untuk Pengacara